Kepolisian menggunakan teknologi
informasi untuk melakukan berbagai aktifitas. Contoh yang umum
adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk membuat SIM (surat izin
mengemudi). Dengan menggunakan teknologi informasi, yang melibatkan komputer, kamera digital,
perekam sidik jari, dan pencetak kartu SIM,
dimungkinkan untuk membuat SIM hanya dalam waktu singkat.
Face Recognition
Teknologi kompresi
gambar memungkinkan sidik jari dapat disimpan secara elektronis
dengan ukuran yang sangat kecil sehingga tidak terlalu menyita ruang dalam
media penyimpanan, sedangkan teknologi pencocokan pola (pattern recognition)
digunakan untuk memudahkan pencarian sidik jari yang tersimpan dalam basis
data.
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dapat
digunakan untuk mengenali wajah-wajah para pelaku tindak kriminal yang telah
tersimpan dalam basis data di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto.
Kegunaanya di bidang kepolisian antara lain:
Program komputer
yang canggih yang telah dikembangkan adalah crime Analisa support system yang dapat
mengidentifikasi daerah yang kemungkinan akan terjadi kriminalitas.
System yang
lainnya yang digunakan dalam bidang kriminalitas adalah Promis ( Prosecutor-offender
management information system ) yang dikembangkan Institut of Lawa and Social Research di
Washinghton, yang dapat memberikan informasi mengenai masalah kriminalitas
mana yang paling penting dan dapat memberikan informasi bukti-bukti tertuduh
untuk dibawa ke pengadilan .
Catch ( Computer
Assisted Terminal Criminal Hunt ) digunakan di kota NewYork yang
menyediakan informasi mengenai deskripsi secara mendetail dari orang-orang
yang dicurigai dan akan ditampilkan di layer komputer Motion (
Metropolitan Orlean Total Information Online Network ) yang digunakan untuk informasi sekitar
150.000 orang yang mempunyai latar belakang kriminalitas,meliputi sidik jari,nama samaran dan data
mendetail lainnya.
Arjis ( Automated
Regional Justice Informatio system ) yang di gunakan di San Diego untuk
menyediakan informasi mengenai sidik jari dan tingkah laku dari pada pelaku
kriminalitas.